Berita  

Bea Cukai Batam Gagalkan Modus Joki IMEI, 42 iPhone Diamankan

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan dengan modus joki

HarianBatam.com – Bea Cukai Batam Gagalkan Modus Joki IMEI, 42 iPhone Diamankan

Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan dengan modus joki. Penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, dengan total 42 unit iPhone diamankan.

Iklan Larisin 325x300

Modus Joki IMEI Terungkap di Dua Lokasi

Pada Senin, 27 Januari 2025, petugas Bea Cukai Batam melakukan penindakan pertama di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay. Dari operasi ini, 20 unit iPhone berhasil diamankan dari sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.

Sehari setelahnya, Selasa, 28 Januari 2025, modus serupa kembali terungkap di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 22 unit iPhone dari dua joki IMEI serta dua pengendali yang mengoordinasikan aksi tersebut.

Iming-iming Perjalanan Gratis dan Uang Tunai

Para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri. Beberapa di antaranya bahkan direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat ke Batam. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan registrasi IMEI.

Sesampainya di Batam, para joki mengambil ponsel dari pengendali di lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut adalah barang dagangan yang dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Tujuan Modus Ini: Hindari Bea Masuk dan Pajak

Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali, lalu diteruskan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan. Modus ini bertujuan menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Langkah Tegas Bea Cukai Batam

Atas penindakan ini, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, pihaknya juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

“Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. “Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.

Editor: Raja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *