BP3MI Kepri Fasilitasi Pemulangan Dua PMI Korban TPPO dari Myanmar, Diserahkan ke Polda Kepri untuk Diselidiki
Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau memfasilitasi pemulangan dua pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial SS asal Tanjungpinang dan AE asal Agam, Sumatra B
Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau memfasilitasi pemulangan dua pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial SS asal Tanjungpinang dan AE asal Agam, Sumatra Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Keduanya tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (29/7/2026) pagi.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan proses pemulangan diawali dari sebuah video yang viral di Instagram pada 22 Juli 2026, yang memperlihatkan kedua PMI ditahan di Myanmar. Keduanya kemudian diterbangkan melalui rute Bangkok-Kuala Lumpur-Batam menggunakan penerbangan AirAsia AK897 dan AK472 pada 28-29 Juli 2026.
"Setelah tiba di Bandara Hang Nadim Batam, kedua PMI langsung dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam," ujar Imam Riyadi. Setelah menjalani proses awal dan pendampingan terkait prosedur kerja yang benar, keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan perdagangan orang yang terlibat.
Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Kejagung Mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri, Tanjungpinang dan Karimun Masuk Daftar Pergantian
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia, yang ditetapkan melalui surat keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-
Hukum & Kriminal
Sidang Kematian Bripda NS Memanas, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Bripda NS di kompleks Rusun Mapolda Kepulauan Riau memanas setelah tim kuasa hukum tiga terdakwa berinisial GSP, AP, dan MA mengajukan nota keberatan a
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!