Dua Kurir Ekstasi Divonis Bersalah di PN Batam

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, Senin (13/7/2026). Kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum dinyatakan terbukti secara sah dan

Dua Kurir Ekstasi Divonis Bersalah di PN Batam

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, Senin (13/7/2026). Kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bertindak sebagai perantara atau kurir dalam peredaran ekstasi golongan I.

Majelis hakim menyatakan, "Pengadilan menyatakan kedua terdakwa terbukti dan secara melawan hukum bertindak sebagai perantara atau kurir dalam peredaran gelap narkotika jenis ekstasi... Pengadilan menetapkan barang bukti pil ekstasi dan satu unit sepeda motor yang digunakan dirampas untuk negara."

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. "Kami menerima putusan ini, Yang Mulia," ujar keduanya secara bergantian. Vonis tersebut masih menunggu sikap resmi dari pihak Kejaksaan sebelum berkekuatan hukum tetap.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/14/35807/Didampingi-Advokat-Dua-Terdakwa-Kurir-Ekstasi-Terima-Vonis-Hakim-di-PN-Batam

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90