Kapolresta Barelang Beberkan Fakta Kasus Homestay Mimi Coco, Penanganan Dipastikan Sesuai Mekanisme

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan kekerasan di Homestay Mimi Coco, Bengkong, Batam, yang belakangan menjadi sorotan publik,

Kapolresta Barelang Beberkan Fakta Kasus Homestay Mimi Coco, Penanganan Dipastikan Sesuai Mekanisme

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan kekerasan di Homestay Mimi Coco, Bengkong, Batam, yang belakangan menjadi sorotan publik, Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan proses hukum terhadap dua peristiwa yang saling berkaitan ditangani secara terpisah sesuai laporan yang masuk.

Kasus ini melibatkan seorang tamu berinisial YBC (18) yang dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh terduga pelaku berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA—enam di antaranya telah ditangkap dan satu menyerahkan diri. Di sisi lain, seorang karyawan homestay berinisial AS (33) turut melaporkan YBC atas dugaan penganiayaan.

"Perkara ini diproses secara terpisah sesuai laporan polisi," tegas Kombes Anggoro, sekaligus membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap korban. "Tidak ada yang namanya kriminalisasi korban," ujarnya. Kasus pengeroyokan dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sementara kasus penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/23/35849/Kapolresta-Barelang-Beberkan-Fakta-Kasus-Homestay-Mimi-Coco-Penanganan-Dipastikan-Sesuai-Mekanisme

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90