Korban Pengeroyokan di KTV Majesty Malah Dituduh Jadi Pelaku, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pria bernama Hartono alias Acai di KTV Majesty, Tanjungpinang, berkembang menjadi polemik setelah korban justru dituduh sebagai pelaku dalam narasi yang

Korban Pengeroyokan di KTV Majesty Malah Dituduh Jadi Pelaku, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pria bernama Hartono alias Acai di KTV Majesty, Tanjungpinang, berkembang menjadi polemik setelah korban justru dituduh sebagai pelaku dalam narasi yang beredar di media sosial. Insiden bermula pada dini hari, 28 Januari 2025, tak lama sebelum perayaan Imlek.

Kuasa hukum korban, Edy Rustandi dan Dwiki Kristantio, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari gesekan kecil saat rombongan hendak turun menggunakan lift. Dari situ, salah satu terduga pelaku berinisial AH alias Amiang disebut langsung melayangkan pukulan tanpa alasan jelas, kemudian disusul terduga pelaku kedua berinisial L alias Luku.

"Acai adalah korban," tegas Dwiki Kristantio, seraya menyebut bukti rekaman CCTV dan hasil visum turut mendukung fakta tersebut. Rekonstruksi kejadian sempat digelar di Bintan Mall pada 6 Juli 2025. Tim kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk mempertimbangkan laporan pencemaran nama baik terhadap pihak yang menyebarkan narasi berlawanan di media sosial.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2025/08/06/33909/Korban-Pengeroyokan-di-KTV-Majesty-Dituduh-Sebagai-Pelaku-PH-Sebut-Ada-Langkah-Hukum

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

Polres Bintan Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak 15 Tahun Tanjung Pinang

Polres Bintan Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak 15 Tahun

Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial H (32) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di wilayah Bintan Timur, Rabu (29/7

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90