Ribut Gara-gara Volume Musik, Penganiayaan dan Pengeroyokan di Homestay Bengkong Sama-sama Berujung Proses Hukum

Sebuah keributan di sebuah homestay kawasan Bengkong, Batam, berujung pada dua laporan polisi terpisah, yakni dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, menyusul insiden pada Jumat (26/6/2026) malam sekita

Ribut Gara-gara Volume Musik, Penganiayaan dan Pengeroyokan di Homestay Bengkong Sama-sama Berujung Proses Hukum

Sebuah keributan di sebuah homestay kawasan Bengkong, Batam, berujung pada dua laporan polisi terpisah, yakni dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, menyusul insiden pada Jumat (26/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus ini baru mencuat ke publik pekan ini, Kamis (23/7/2026).

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba, menjelaskan keributan bermula dari keluhan tamu lain terkait suara musik dan televisi yang keras dari kamar tamu berinisial YBC (18). Meski sudah ditegur berulang kali oleh pihak pengelola, volume suara kembali meningkat, hingga YBC turun ke lantai bawah dan terlibat cekcok dengan tamu lain yang kemudian berujung kontak fisik.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada bagian telinga kiri YBC. Polisi menduga YBC dalam kondisi mabuk saat kejadian, berdasarkan rekaman video yang menunjukkannya tampak sempoyongan. Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan resmi ke polisi, dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 466 ayat (1) KUHP, ancaman maksimal 2,5 tahun penjara atau denda Rp50 juta.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/23/35844/Ribut-di-Homestay-Penganiayaan-dan-Pengeroyokan-Sama-sama-Berujung-Proses-Hukum

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90