Rusak Fasilitas Umum, Tarmadi dan Junaidi Divonis 2 Tahun Penjara di PN Batam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa, Tarmadi dan Junaidi, atas kasus perusakan fasilitas umum, dalam sidang yang digelar Selasa (21/7/2026).

Rusak Fasilitas Umum, Tarmadi dan Junaidi Divonis 2 Tahun Penjara di PN Batam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa, Tarmadi dan Junaidi, atas kasus perusakan fasilitas umum, dalam sidang yang digelar Selasa (21/7/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tarmadi dan Terdakwa Junaidi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun," ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan. Majelis menilai perbuatan kedua terdakwa merugikan kepentingan umum serta mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat Batam.

Dalam pertimbangannya, hakim turut memperhitungkan sikap kooperatif kedua terdakwa selama persidangan serta pengakuan bersalah yang disampaikan sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/23/35842/Merusak-Fasilitas-Umum-Tarmadi-dan-Junaidi-Divonis-2-Tahun-Penjara-di-PN-Batam

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90