Saksi Kunci Mangkir, Sidang di PN Batam Ditunda Sepekan

Sidang sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Batam kembali ditunda, Rabu (15/7/2026), setelah saksi kunci tidak hadir untuk kedua kalinya. Majelis hakim akhirnya memberi waktu satu minggu kepada

Saksi Kunci Mangkir, Sidang di PN Batam Ditunda Sepekan

Sidang sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Batam kembali ditunda, Rabu (15/7/2026), setelah saksi kunci tidak hadir untuk kedua kalinya. Majelis hakim akhirnya memberi waktu satu minggu kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi tersebut pada sidang berikutnya.

"Hakim memberikan waktu satu minggu agar saksi bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya," kata kuasa hukum terdakwa usai persidangan. Terdakwa sendiri hadir didampingi penasihat hukum dalam sidang tersebut.

Menariknya, meski proses perdamaian formal antara korban dan terdakwa tidak tercapai, kuasa hukum pihak korban menyebut kliennya sebenarnya telah memaafkan perbuatan terdakwa secara lisan. Kendati begitu, proses hukum tetap akan berlanjut hingga putusan akhir dijatuhkan.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/15/35815/Saksi-Absen-Sidang-Ditunda-Seminggu-Korban-Maafkan-Terdakwa-tapi-Ogah-Berdamai

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90