Usai Dengar Tuntutan JPU, Terdakwa di PN Batam Diberi Waktu Sepekan Susun Pleidoi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memberikan waktu satu minggu kepada seorang terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi, menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang

Usai Dengar Tuntutan JPU, Terdakwa di PN Batam Diberi Waktu Sepekan Susun Pleidoi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memberikan waktu satu minggu kepada seorang terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi, menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Senin (13/7/2026).

Hakim Tiwi yang memimpin persidangan menyampaikan, "Saudara Terdakwa, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sudah dibacakan secara jelas... Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu... Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi dari terdakwa."

Sidang pun resmi ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa sebagai bagian dari haknya untuk membela diri di hadapan hukum.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/14/35804/Sidang-Kasus-Pidana-di-PN-Batam-Hakim-Beri-Waktu-Sepekan-Bagi-Terdakwa-Ajukan-Pleidoi

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90